Dunia Magister
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak
No Result
View All Result
Dunia Magister
No Result
View All Result
Home Opini

DPR RI dan Pemerintah, Jangan Mengilusi Buruh dengan Istilah “Pelindungan Ketenagakerjaan”

Dunia Magister by Dunia Magister
October 7, 2026
Reading Time: 4 mins read
DPR RI dan Pemerintah, Jangan Mengilusi Buruh dengan Istilah “Pelindungan Ketenagakerjaan”
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Parah

Istilah “Pelindungan Ketenagakerjaan” terdengar indah. Ia membawa harapan bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastian kerja, upah yang layak, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, serta masa depan yang lebih baik.

Namun bagi buruh, sebuah nama tidak cukup.

Pelindungan ketenagakerjaan harus dibuktikan melalui norma, kebijakan, dan keberpihakan nyata dalam Undang-Undang. Jangan sampai istilah yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru menjadi kemasan baru bagi berbagai ketentuan yang selama ini dipersoalkan oleh kelas buruh.

Karena itu, DPR RI dan Pemerintah perlu menjawab pertanyaan mendasar: pelindungan untuk siapa?

Jika dalam formulasi kenaikan upah minimum masih ditempatkan indeks tertentu yang berpotensi membatasi peningkatan upah buruh;

Jika pemagangan masih ditempatkan sebagai instrumen yang dapat diberlakukan kepada para pencari kerja tanpa memastikan batas yang tegas antara proses pembelajaran dan hubungan kerja;

Jika mekanisme PHK masih memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan konsekuensi pesangon yang dalam kondisi tertentu hanya sebesar 0,5 kali ketentuan;

Jika PKWT masih dapat berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, hingga tiga atau empat tahun;

Jika pekerja driver online masih ditempatkan dalam hubungan kemitraan, sementara realitas ekonominya menunjukkan ketergantungan terhadap platform dan sistem kerja yang ditentukan perusahaan aplikasi;

Jika outsourcing justru diperluas pada sejumlah jenis pekerjaan;

Jika hak atas pesangon masih dapat menjadi objek perselisihan hubungan industrial;

Maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana:

Di mana letak pelindungannya bagi buruh?

Lebih jauh lagi, ketika muncul usulan memperpanjang waktu kerja menjadi 45 jam per minggu, buruh tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan arah kebijakan ketenagakerjaan tersebut. Sebab persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata mengenai bagaimana meningkatkan produktivitas perusahaan, tetapi juga menyangkut bagaimana memastikan manusia yang bekerja tetap memiliki waktu untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, bersosialisasi, dan menjalani kehidupan secara bermartabat.

Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan seharusnya tidak berhenti pada perubahan nomenklatur ataupun perdebatan teknis pasal demi pasal.

Yang jauh lebih penting adalah arah politik hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Apabila berbagai persoalan yang selama ini dikritik oleh buruh tetap dipertahankan, bahkan diperkuat melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah, maka wajar apabila buruh mempertanyakan apakah RUU ini benar-benar dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja atau justru mempertahankan fleksibilitas pasar kerja dengan wajah baru.

Buruh tidak membutuhkan istilah yang indah.

Buruh membutuhkan kepastian kerja.

Buruh membutuhkan upah yang layak.

Buruh membutuhkan jaminan sosial yang kuat.

Buruh membutuhkan perlindungan ketika menghadapi PHK.

Buruh membutuhkan hubungan kerja yang jelas dan adil.

Buruh membutuhkan hak berserikat dan berunding yang benar-benar dihormati.

Dan yang paling penting, buruh membutuhkan negara yang memastikan bahwa hubungan industrial tidak hanya memberikan ruang bagi kepentingan investasi dan dunia usaha, tetapi juga memberikan perlindungan yang nyata kepada manusia yang menjalankan proses produksi.

Sejarah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang setelah Orde Baru, termasuk berbagai agenda liberalisasi ekonomi yang pernah didorong melalui institusi keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Dari perspektif gerakan buruh, pengalaman tersebut menjadi bagian dari sejarah panjang pertarungan mengenai sejauh mana pasar diberikan ruang dan sejauh mana negara menjalankan fungsi perlindungannya terhadap pekerja.

Karena itu, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap berbagai persoalan tersebut, bukan sekadar mengubah istilah dan struktur regulasi.

Jangan sampai “Pelindungan Ketenagakerjaan” hanya menjadi slogan.

Sebab bagi DPR RI dan Pemerintah mungkin ia disebut Pelindungan Ketenagakerjaan.

Tetapi jika substansi yang merugikan buruh tetap dipertahankan, maka bagi sebagian kelas pekerja, ia dapat dipandang sebagai kelanjutan dari praktik ketenagakerjaan yang membuat buruh tetap berada dalam posisi rentan terhadap penindasan dan eksploitasi.

Maka pesan buruh sederhana:

Jangan mengilusi kami dengan nama.

Buktikan pelindungan itu melalui isi undang-undangnya.

Sebab ukuran sebuah negara melindungi pekerjanya bukan terletak pada seberapa indah nama undang-undangnya, melainkan pada seberapa kuat hak pekerja dijamin dan seberapa adil hubungan industrial dibangun.

Pelindungan ketenagakerjaan bukan sekadar nomenklatur. Ia harus menjadi kenyataan yang dirasakan buruh di tempat kerja.

Tags: BuruhDunia MagisterK3Mahasiswa MagisterManajemen SDMMMPekerjaSDM
Dunia Magister

Dunia Magister

Next Post
Ketika Kerusakan Menjadi Peluang Bisnis

Ketika Kerusakan Menjadi Peluang Bisnis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Instagram TikTok Youtube

Categories

  • Berita
  • Buruh
  • Cinta
  • E-Sport
  • Jurnal
  • K3
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Mahasiswa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Perempuan
  • Resep
  • Sajak

Tags

ALTER EGO BONTA Bundesliga Buruh Cinta Dunia Magister E-Sport ESR Filsafat Hari Kartini Hukum ILO JUDI ONLINE K3 Kepemimpinan Kepuasan Korupsi M7 Mahasiswa Mahasiswa Magister Manajemen Manajemen SDM May Day MLBB MM NUKLIR NURUL KHOFIFAH LESTARi OLAHRAGA ONIC PASAT Pekerja Pemimpin Penelitian Perempuan PKM Politik Puisi Ralez RRQ Sajak SDM Serikat buruh Serikat Pekerja Tempirai Upah

2025 © Dunia Magister

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak

2025 © Dunia Magister