Perjalanan Panjang Buruh Mengawal UU Ketenagakerjaan Baru
Ada satu pertanyaan yang layak diajukan kepada pemerintah dan DPR hari ini: ketika UU Ketenagakerjaan baru disusun, apakah buruh akan benar-benar didengar atau kembali sekadar menjadi objek dari sebuah regulasi yang menentukan hidup mereka?
Pertanyaan itu bukan lahir dari kecurigaan tanpa alasan. Ia tumbuh dari pengalaman panjang kaum pekerja dalam mengawal perubahan hukum ketenagakerjaan beberapa tahun terakhir.
Kekecewaan kembali muncul ketika usulan perubahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang diajukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) belum memperoleh akomodasi yang memadai dari fraksi-fraksi di DPR RI.
Presidium KBPBI sekaligus Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan kekecewaan tersebut dalam pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli pada 2 September 2026. Pesannya sederhana, tetapi fundamental: jangan menyusun hukum tentang pekerja dengan mengabaikan suara pekerja.
Bukankah itu logika paling sederhana dari demokrasi?
Buruh Sudah Terlalu Lama Menjadi Penonton
Sejak gagasan Omnibus Law Cipta Kerja mengemuka pada 2019, buruh telah berkali-kali menyampaikan keberatan terhadap arah perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Pada 2020, pemerintah dan DPR mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penolakan buruh meluas. Demonstrasi terjadi di berbagai daerah. Perdebatan tentang upah, PKWT, outsourcing, PHK, jaminan sosial, waktu kerja, hingga perlindungan pekerja menjadi bagian dari perdebatan publik.
Tetapi sejarah menunjukkan bahwa kecepatan pembentukan regulasi tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas partisipasi publik.
Ketika sebuah aturan menyentuh langsung kehidupan jutaan pekerja, partisipasi pekerja seharusnya bukan formalitas. Mereka bukan sekadar kelompok yang diberi kesempatan berbicara setelah keputusan hampir selesai.
Mereka adalah salah satu pihak utama yang hidup dengan konsekuensi dari setiap pasal.
Ketika Hukum Harus Dikoreksi oleh Konstitusi
Perjalanan regulasi kemudian bergeser ke ruang Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disetujui DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Namun, persoalan ketenagakerjaan kembali diuji melalui jalur konstitusional.
Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan antara lain oleh Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja. Putusan tersebut mencakup berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk PKWT, outsourcing, waktu kerja, upah, PHK, pesangon, dan jaminan sosial.
Yang jauh lebih penting, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Cipta Kerja.
Inilah titik pentingnya.
Putusan tersebut seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai kewajiban administratif pembentuk undang-undang. Ia harus dibaca sebagai kesempatan untuk memperbaiki arah kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Sebab kalau UU baru hanya lahir karena memenuhi tenggat putusan MK, tetapi substansinya kembali mengulang problem lama, maka perubahan itu hanya akan menjadi pergantian sampul.
Buruh membutuhkan perubahan isi, bukan sekadar perubahan nama.
Jangan Jadikan Tenggat Waktu sebagai Alasan untuk Tergesa-gesa
Kini waktu terus berjalan menuju tenggat pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.
Tetapi ada hal yang harus diingat: kejar tayang legislasi tidak boleh mengorbankan kualitas hukum.
Kita tentu membutuhkan kepastian hukum. Dunia usaha membutuhkannya. Pemerintah membutuhkannya. Pekerja juga membutuhkannya.
Namun kepastian hukum tanpa keadilan hanya akan menghasilkan kepastian atas ketidakadilan.
Karena itu, pembentukan UU baru harus mampu menjawab persoalan nyata di dunia kerja: bagaimana memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak? Bagaimana menjamin kepastian hubungan kerja? Bagaimana membatasi praktik outsourcing yang mereduksi perlindungan pekerja? Bagaimana memastikan PHK tidak dilakukan secara sewenang-wenang? Bagaimana menjamin jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, serta perlindungan terhadap diskriminasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengejar kapan sebuah undang-undang harus disahkan.
Buruh Harus Duduk di Meja, Bukan Berdiri di Pintu
Pembentukan hukum yang baik membutuhkan partisipasi yang bermakna.
Buruh tidak cukup hanya diundang dalam forum konsultasi. Tidak cukup pula sekadar diminta memberikan pandangan terhadap draf yang sudah hampir final.
Buruh harus terlibat sejak awal dalam merumuskan arah regulasi.
Sebab serikat pekerja memiliki pengalaman lapangan yang tidak selalu dimiliki pembentuk kebijakan. Mereka mengetahui bagaimana sebuah norma diterapkan di pabrik, kantor, proyek, pertambangan, perkebunan, pelabuhan, hingga sektor jasa.
Mereka tahu bagaimana sebuah kalimat dalam undang-undang dapat menentukan apakah seseorang tetap bekerja atau kehilangan pekerjaan.
Mereka tahu bagaimana satu perubahan formula upah dapat menentukan apakah sebuah keluarga mampu membayar kontrakan, menyekolahkan anak, atau sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, suara pekerja bukan gangguan dalam proses legislasi. Suara pekerja adalah bagian dari pengetahuan yang dibutuhkan negara untuk membuat hukum yang baik.
KBPBI dan Tanggung Jawab Gerakan Buruh
Kehadiran KBPBI dengan konsolidasi 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja menunjukkan bahwa persoalan UU Ketenagakerjaan baru tidak dapat dipandang sebagai agenda satu organisasi.
Ini adalah agenda bersama gerakan pekerja.
Namun konsolidasi di tingkat nasional tidak akan cukup apabila tidak diterjemahkan menjadi gerakan di bawah.
Ketegasan para pimpinan nasional buruh harus diikuti oleh seluruh perangkat organisasi: federasi, konfederasi, pimpinan daerah, pimpinan cabang, hingga pimpinan unit kerja.
Setiap perangkat organisasi memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada anggota apa yang sedang diperjuangkan, mengapa regulasi ini penting, dan bagaimana masa depan pekerja dapat dipengaruhi oleh isi UU Ketenagakerjaan baru.
Pendidikan anggota menjadi penting. Komunikasi publik menjadi penting. Konsolidasi menjadi penting. Pengawalan proses legislasi juga menjadi penting.
Sebab jangan sampai hanya segelintir pimpinan yang memahami pertarungan kebijakan ini, sementara jutaan pekerja yang menjadi pihak paling terdampak justru tidak mengetahui apa yang sedang diputuskan atas nama mereka.
Ini Bukan Sekadar Perang Pasal
Pada akhirnya, perdebatan tentang UU Ketenagakerjaan bukan sekadar perdebatan antara pasal yang menguntungkan pekerja dan pasal yang menguntungkan pengusaha.
Di balik setiap pasal terdapat manusia.
Ada buruh yang berangkat sebelum matahari terbit.
Ada pekerja yang menghabiskan bertahun-tahun hidupnya di dalam pabrik.
Ada keluarga yang menggantungkan hidup dari satu slip gaji.
Ada pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK.
Ada pekerja kontrak yang hidup dalam ketidakpastian.
Ada pekerja outsourcing yang bertahun-tahun bekerja di tempat yang sama tetapi tidak pernah memperoleh rasa aman yang sama.
Maka ketika kita berbicara tentang UU Ketenagakerjaan, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang martabat manusia yang bekerja.
Menagih Janji Konstitusi
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kalimat itu sudah terlalu lama kita dengar.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah negara mengakui hak tersebut.
Pertanyaannya adalah: sejauh mana negara bersedia menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang nyata?
Karena pekerjaan tidak cukup hanya tersedia.
Pekerjaan harus memberikan penghidupan yang layak.
Pekerja tidak cukup hanya memiliki kontrak.
Mereka membutuhkan kepastian.
Pekerja tidak cukup hanya memiliki upah.
Mereka membutuhkan upah yang memungkinkan hidup secara bermartabat.
Dan pekerja tidak cukup hanya memiliki hak berserikat di atas kertas.
Mereka membutuhkan ruang demokratis untuk memperjuangkan kepentingannya tanpa rasa takut.
Karena itu, pemerintah dan DPR tidak boleh melihat tuntutan buruh sebagai hambatan dalam proses legislasi.
Justru kritik buruh adalah alarm agar negara tidak mengulangi kesalahan yang sama.
UU Ketenagakerjaan baru harus menjadi titik balik. Ia harus lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, transparan, dan benar-benar mendengarkan mereka yang setiap hari menjalani dunia kerja.
Sebab hukum yang baik bukan hukum yang paling cepat disahkan.
Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan keadilan.
Dan hari ini, kaum buruh sedang menagih janji itu.
Bukan untuk meminta keistimewaan.
Bukan untuk meminta hukum berpihak secara buta.
Tetapi untuk memastikan satu hal yang sangat sederhana:
bahwa orang yang bekerja tidak kehilangan martabatnya hanya karena ia adalah pekerja.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan UU Ketenagakerjaan baru bukan terletak pada berapa banyak pasal yang berhasil disahkan.
Ukurannya adalah apakah setelah undang-undang itu berlaku, kehidupan pekerja menjadi lebih pasti, lebih aman, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat.
Itulah regulasi yang berkeadilan.
Dan itulah janji yang sekarang sedang ditagih oleh kaum buruh.

