Oleh: Parah
Ada sebuah angka yang seharusnya membuat seluruh gerakan serikat pekerja Indonesia berhenti sejenak dan melakukan refleksi: union density kita masih berada di bawah 10 persen.
Angka itu bukan sekadar statistik ketenagakerjaan.
Di baliknya terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: seberapa kuat sebenarnya pekerja Indonesia terorganisasi? Seberapa besar posisi tawar mereka di hadapan negara dan pengusaha? Dan ke mana arah gerakan serikat pekerja di tengah perubahan dunia kerja yang semakin cepat?
International Labour Organization (ILO) mendefinisikan trade union density rate sebagai persentase pekerja berstatus employee yang menjadi anggota serikat pekerja dibandingkan dengan seluruh pekerja berstatus employee. Jadi, union density bukan sekadar menghitung jumlah kartu anggota, melainkan menggambarkan tingkat keterorganisasian pekerja dalam hubungan industrial.
Dalam sejumlah publikasi ILO terkait Indonesia, tingkat union density disebut berada di kisaran 8 persen. ILO juga mencatat bahwa data keanggotaan serikat di Indonesia memiliki keterbatasan reliabilitas, sehingga angka tersebut harus dibaca secara hati-hati. Namun satu hal tetap jelas: mayoritas pekerja Indonesia belum terorganisasi dalam serikat pekerja.
Dan menurut saya, inilah salah satu pekerjaan rumah terbesar gerakan buruh Indonesia hari ini.
Bukan sekadar soal jumlah anggota
Sering kali ketika membicarakan serikat pekerja, kita terjebak pada pertanyaan: berapa jumlah anggotanya?
Padahal persoalannya jauh lebih besar.
Union density adalah salah satu indikator tentang seberapa luas pekerja menggunakan kekuatan kolektifnya dalam hubungan industrial.
ILO sendiri menempatkan union density dan collective bargaining coverage sebagai indikator penting dalam statistik dialog sosial. Namun ILO juga mengingatkan bahwa union density tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya ukuran kekuatan serikat. Negara dengan tingkat union density rendah masih mungkin memiliki cakupan perundingan kolektif yang tinggi, begitu pula sebaliknya.
Karena itu, angka di bawah 10 persen harus dibaca sebagai alarm, bukan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan atau kegagalan organisasi.
Alarm bahwa sebagian besar pekerja Indonesia belum berada dalam ruang organisasi yang mampu memperjuangkan kepentingan mereka secara kolektif.
Dan kalau mayoritas pekerja tidak terorganisasi, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting:
Siapa yang memperjuangkan kepentingan mereka?
Indonesia memiliki 147,67 juta pekerja
Data BPS menunjukkan bahwa pada Februari 2026, jumlah penduduk bekerja di Indonesia mencapai 147,67 juta orang. Angka ini menggambarkan betapa besarnya populasi pekerja yang menjadi basis pembangunan ekonomi nasional.
Tetapi kita harus melihat angka tersebut dengan perspektif yang berbeda.
Di satu sisi, Indonesia memiliki ratusan juta penduduk dan lebih dari 147 juta orang bekerja.
Di sisi lain, organisasi pekerja masih menghadapi tantangan besar dalam memperluas basis keanggotaan dan representasi.
Artinya, potensi pengorganisasian pekerja di Indonesia sesungguhnya luar biasa besar.
Persoalannya bukan tidak ada pekerja.
Pekerjanya ada.
Yang menjadi pertanyaan adalah:
Apakah organisasi pekerja mampu menjangkau mereka?
Jangan buru-buru menyalahkan pekerja
Dalam diskusi internal serikat, kita sering mendengar kalimat:
“Pekerja sekarang tidak mau berserikat.”
“Generasi muda tidak tertarik organisasi.”
“Pekerja takut di-PHK.”
“Pekerja hanya memikirkan upah.”
Pernyataan tersebut mungkin memiliki dasar pengalaman di lapangan.
Tetapi menurut saya, organisasi pekerja juga harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih kritis kepada dirinya sendiri:
Apakah cara kita mengorganisasi pekerja masih relevan dengan perubahan dunia kerja?
Dunia kerja hari ini telah berubah.
Pekerja tidak hanya berada di pabrik dengan status hubungan kerja yang relatif jelas.
Ada pekerja outsourcing.
Ada pekerja kontrak.
Ada pekerja platform digital.
Ada pekerja informal.
Ada pekerja yang berpindah perusahaan dengan cepat.
Ada pekerja muda yang tidak merasa terikat dengan struktur organisasi konvensional.
Ada pula pekerja perempuan yang menghadapi persoalan khusus di tempat kerja.
Jika strategi pengorganisasian tidak mengikuti perubahan tersebut, jangan heran apabila jarak antara serikat pekerja dan sebagian besar pekerja semakin lebar.
Dunia kerja berubah, serikat pekerja juga harus berubah
ILO pada April 2025 secara eksplisit menyebut bahwa reformasi hukum ketenagakerjaan dan perubahan dunia kerja di Indonesia menghadirkan tantangan baru bagi serikat pekerja, termasuk meningkatnya tekanan ekonomi, menurunnya pengaruh serikat dan munculnya hambatan baru dalam menghadapi masa depan pekerjaan.
ILO bahkan menekankan perlunya revitalisasi serikat pekerja dan peningkatan kapasitas keterlibatan mereka dalam kebijakan.
Pernyataan ini seharusnya tidak hanya menjadi bahan seminar.
Ia harus menjadi agenda organisasi.
Sebab kalau dunia kerja berubah tetapi metode pengorganisasian tidak berubah, maka organisasi pekerja berpotensi kehilangan relevansinya.
Serikat pekerja tidak boleh hanya menjadi organisasi yang mempertahankan anggota lama. Serikat harus menjadi organisasi yang mampu mengorganisasi pekerja baru.
Generasi muda bukan tidak peduli
Ada anggapan bahwa generasi muda tidak tertarik pada serikat pekerja.
Saya kira kesimpulan tersebut terlalu sederhana.
Boleh jadi generasi muda tidak tertarik pada model organisasi lama.
Mereka mungkin tertarik pada keadilan upah.
Mereka peduli terhadap kesehatan mental.
Mereka peduli terhadap lingkungan kerja.
Mereka peduli terhadap keseimbangan kehidupan dan pekerjaan.
Mereka peduli terhadap diskriminasi.
Mereka peduli terhadap keamanan kerja.
Mereka peduli terhadap masa depan karier.
Mereka juga sangat peduli terhadap perubahan teknologi dan otomatisasi.
Pertanyaannya adalah:
Apakah serikat pekerja hadir dengan bahasa dan pendekatan yang mereka pahami?
Kalau serikat hanya datang dengan jargon organisasi, struktur kepengurusan dan agenda rapat, sementara kebutuhan pekerja muda jauh lebih kompleks, maka jangan salahkan generasi muda jika mereka merasa serikat bukan ruang mereka.
Serikat tidak boleh hanya menjadi “pemadam kebakaran”
Ada persoalan lain yang menurut saya perlu dikritisi.
Serikat pekerja sering kali baru terlihat ketika terjadi konflik.
Ketika PHK terjadi, serikat bergerak.
Ketika upah bermasalah, serikat bergerak.
Ketika terjadi perselisihan, serikat bergerak.
Ketika ada kecelakaan kerja, serikat bergerak.
Semua itu penting.
Tetapi kalau serikat hanya hadir ketika masalah terjadi, maka organisasi akan dipersepsikan sebagai pemadam kebakaran hubungan industrial.
Padahal serikat seharusnya jauh lebih besar dari itu.
Serikat harus menjadi pusat pendidikan pekerja, pusat advokasi, pusat informasi, pusat solidaritas, pusat peningkatan kapasitas dan pusat pembangunan kekuatan kolektif.
Pekerja harus merasakan manfaat organisasi bahkan ketika tidak sedang menghadapi konflik.
Iuran bukan beban, tetapi investasi
Salah satu persoalan yang juga harus dijawab adalah persepsi terhadap iuran.
Bagi sebagian pekerja, iuran mungkin dianggap sebagai pengeluaran rutin.
Padahal perspektifnya harus dibalik.
Iuran adalah investasi untuk membangun kekuatan kolektif.
Dari iuran, organisasi membangun pendidikan.
Dari iuran, organisasi membangun advokasi.
Dari iuran, organisasi membiayai perjuangan.
Dari iuran, organisasi membangun solidaritas.
Dan dari iuran pula organisasi memperoleh independensinya.
Namun prinsip tersebut hanya akan hidup jika anggota benar-benar merasakan bahwa organisasi memberikan manfaat nyata.
Karena itu, semakin rendah kualitas pelayanan organisasi kepada anggota, semakin sulit menjelaskan mengapa pekerja harus berserikat.
Yang harus kita bangun adalah “value of unionism”
Gerakan serikat pekerja membutuhkan sebuah paradigma baru:
bukan sekadar bagaimana mendapatkan anggota, tetapi bagaimana membuat pekerja memahami nilai berserikat.
Inilah yang saya sebut sebagai value of unionism.
Pekerja harus memahami bahwa ketika seorang pekerja berdiri sendiri, posisi tawarnya terbatas.
Tetapi ketika ribuan pekerja berdiri bersama, posisi tawarnya menjadi jauh lebih kuat.
Inilah esensi serikat pekerja.
Bukan sekadar kartu anggota. Bukan sekadar struktur organisasi. Tetapi kekuatan kolektif.
Jangan berhenti pada “organizing”; kita membutuhkan “re-organizing”
Kalau union density kita masih berada di bawah 10 persen, maka strategi organisasi tidak cukup hanya memperbanyak kegiatan internal.
Kita membutuhkan re-organizing.
Pertama, organizing harus menjadi DNA organisasi, bukan hanya tugas departemen tertentu.
Kedua, digital organizing harus menjadi strategi utama. Media sosial bukan sekadar tempat publikasi kegiatan, tetapi ruang pendidikan dan perekrutan anggota.
Ketiga, serikat harus masuk ke sektor-sektor pekerja baru, termasuk pekerja platform, pekerja rentan dan pekerja yang selama ini berada di luar struktur hubungan industrial konvensional.
Keempat, generasi muda harus diberi ruang kepemimpinan. Bukan hanya dijadikan peserta pelatihan atau pelengkap kegiatan.
Kelima, perempuan pekerja harus menjadi kekuatan pengorganisasian, bukan sekadar objek program.
Keenam, pendidikan serikat harus diperkuat. Anggota yang terdidik akan lebih mudah menjadi kader, dan kader yang kuat akan lebih mudah menjadi organizer.
Ketujuh, serikat harus membangun pelayanan yang nyata bagi anggota. Advokasi hukum, K3, jaminan sosial, pendidikan, pengembangan kapasitas dan literasi finansial harus menjadi bagian dari ekosistem organisasi.
Kedelapan, serikat harus mampu membangun isu bersama lintas federasi dan konfederasi.
Sebab pekerja mungkin berbeda sektor, berbeda perusahaan dan berbeda organisasi.
Tetapi mereka memiliki banyak kepentingan yang sama:
upah layak, pekerjaan yang aman, jaminan sosial, kebebasan berserikat, perlindungan dari diskriminasi dan masa depan pekerjaan yang bermartabat.
Rendahnya union density justru menunjukkan besarnya peluang
Saya tidak melihat angka di bawah 10 persen sebagai alasan untuk pesimis.
Sebaliknya, saya melihatnya sebagai ruang pertumbuhan yang sangat besar.
Bayangkan jika sebagian pekerja yang belum terorganisasi tersebut mulai memahami pentingnya berserikat.
Bayangkan jika organisasi mampu meningkatkan union density secara signifikan.
Akan ada lebih banyak pekerja yang memahami hak.
Lebih banyak pekerja yang memiliki posisi tawar.
Lebih banyak pekerja yang mampu melakukan perundingan kolektif.
Dan lebih banyak pekerja yang memiliki suara dalam menentukan kebijakan ketenagakerjaan.
Dalam konteks Indonesia yang memiliki 147,67 juta pekerja pada Februari 2026, ruang pengorganisasian tersebut sangat besar.
Tetapi peluang itu tidak akan datang dengan sendirinya.
Ia membutuhkan keberanian organisasi untuk berubah.
Pemerintah juga harus melihat persoalan ini
Persoalan rendahnya union density tidak semata-mata menjadi pekerjaan rumah serikat pekerja.
Pemerintah juga memiliki tanggung jawab.
Kebebasan berserikat merupakan bagian fundamental dari prinsip dan hak dasar di tempat kerja.
Jika pekerja takut berserikat karena ancaman, intimidasi atau diskriminasi, maka kebebasan berserikat hanya akan menjadi norma di atas kertas.
Karena itu, negara harus memastikan pekerja dapat menggunakan hak berserikat secara efektif.
Di sisi lain, perusahaan juga harus memahami bahwa serikat pekerja bukan musuh.
Serikat pekerja yang kuat justru dapat menjadi mitra dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Dialog sosial yang kuat membutuhkan organisasi pekerja yang kuat.
Dan organisasi pekerja yang kuat membutuhkan kebebasan berserikat yang nyata.
Jangan hanya mengejar banyaknya organisasi
Ada ironi dalam gerakan buruh Indonesia.
Kita bisa memiliki banyak serikat, banyak federasi dan banyak struktur organisasi.
Tetapi kalau pekerja yang benar-benar terorganisasi masih kecil dibandingkan jumlah pekerja keseluruhan, maka kita perlu bertanya:
Apakah fragmentasi organisasi justru membuat energi gerakan habis untuk mengurus dirinya sendiri?
Yang dibutuhkan bukan sekadar semakin banyak organisasi.
Yang dibutuhkan adalah semakin banyak pekerja yang terorganisasi dan semakin kuat solidaritas antarkelompok pekerja.
Karena tujuan akhirnya bukan memperbesar papan nama organisasi.
Tujuan akhirnya adalah memperbesar kekuatan pekerja.
Menuju union density 20 persen: mungkinkah?
Menurut saya, sangat mungkin.
Tetapi harus ada target yang jelas.
Jika hari ini kita berbicara tentang angka di bawah 10 persen, maka gerakan serikat pekerja perlu berani membangun target jangka menengah:
10 persen sebagai titik balik.
Kemudian:
15 persen sebagai konsolidasi.
Dan:
20 persen sebagai target kekuatan kolektif.
Tentu saja target tersebut bukan angka sakral.
Yang lebih penting adalah membangun gerakan pengorganisasian nasional yang terukur.
Berapa pekerja yang diorganisasi setiap tahun?
Berapa pekerja muda yang menjadi anggota?
Berapa perempuan pekerja yang bergabung?
Berapa pekerja outsourcing yang terorganisasi?
Berapa pekerja platform yang mulai masuk dalam ekosistem organisasi?
Berapa kader baru yang lahir?
Berapa organizer baru yang dibentuk?
Kalau semua itu bisa diukur, maka organisasi tidak hanya berbicara tentang perjuangan.
Organisasi mulai mengukur kekuatannya sendiri.
Saatnya berhenti bertanya “mengapa pekerja tidak berserikat?”
Pertanyaan itu harus diganti.
Jangan lagi hanya bertanya:
“Mengapa pekerja tidak mau berserikat?”
Tetapi mari bertanya:
“Apa yang membuat pekerja belum melihat berserikat sebagai kebutuhan?”
Perubahan pertanyaan tersebut sangat penting.
Karena kalau masalahnya selalu diletakkan pada pekerja, maka organisasi tidak pernah melakukan introspeksi.
Tetapi kalau kita berani melihat ke dalam, kita akan menemukan pekerjaan rumah yang jauh lebih besar.
Cara berorganisasi harus berubah.
Cara berkomunikasi harus berubah.
Cara mendidik anggota harus berubah.
Cara melakukan advokasi harus berubah.
Cara merekrut kader harus berubah.
Dan yang paling penting:
cara kita memandang pekerja juga harus berubah.
Pekerja bukan sekadar angka keanggotaan.
Pekerja adalah manusia yang memiliki keluarga, cita-cita, kecemasan, kebutuhan dan masa depan.
Kalau serikat mampu hadir menjawab semua itu, maka berserikat akan kembali menjadi kebutuhan.
Dari kartu anggota menuju kekuatan kolektif
Pada akhirnya, rendahnya union density bukan hanya persoalan berapa banyak pekerja yang memiliki kartu anggota.
Ini adalah persoalan tentang seberapa besar pekerja Indonesia memiliki kekuatan untuk menentukan masa depannya sendiri.
Indonesia tidak kekurangan pekerja.
Indonesia tidak kekurangan organisasi pekerja.
Indonesia juga tidak kekurangan masalah ketenagakerjaan.
Yang kita butuhkan adalah memperbesar jumlah pekerja yang sadar bahwa kepentingan mereka akan jauh lebih kuat jika diperjuangkan secara kolektif.
Karena itu, angka di bawah 10 persen harus menjadi alarm.
Bukan untuk saling menyalahkan.
Bukan untuk menyalahkan generasi muda.
Bukan pula untuk menyalahkan pekerja yang belum berserikat.
Tetapi sebagai momentum untuk melakukan revolusi cara berpikir dalam pengorganisasian pekerja.
Sebab pada akhirnya, serikat pekerja yang kuat bukanlah serikat yang paling banyak memiliki struktur.
Serikat pekerja yang kuat adalah serikat yang mampu mengorganisasi, mendidik, melindungi dan menggerakkan pekerja.
Dan jika hari ini union density kita masih di bawah 10 persen, maka sesungguhnya pesan yang sedang disampaikan oleh angka itu sangat sederhana:
Pekerjaan kita belum selesai.
Masih ada jutaan pekerja yang belum kita jangkau.
Masih ada jutaan pekerja yang belum mengenal kekuatan berserikat.
Dan masih ada masa depan gerakan pekerja Indonesia yang harus kita perjuangkan.
Berserikat bukan sekadar hak.
Berserikat adalah cara pekerja mengubah posisi tawarnya.
Dan semakin banyak pekerja yang terorganisasi, semakin besar pula peluang kita untuk mewujudkan hubungan industrial yang adil, demokratis dan bermartabat.

