Dunia Magister
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak
No Result
View All Result
Dunia Magister
No Result
View All Result
Home Opini

Merdeka, tapi Belum Sejahtera

Dunia Magister by Dunia Magister
August 7, 2026
Reading Time: 4 mins read
Merdeka, tapi Belum Sejahtera
Share on FacebookShare on Twitter

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan dari Kacamata Kaum Pekerja

Oleh: Pajar Arpan Bundar

Tanggal 17 Agustus selalu datang dengan gegap gempita. Bendera dikibarkan, lomba digelar, dan pidato kenegaraan dibacakan. Namun, di balik kemeriahan peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ada pertanyaan yang patut kita renungkan bersama: sudahkah kemerdekaan itu benar-benar sampai ke meja makan kaum pekerja?

Data berbicara lebih jujur daripada pidato. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa per Februari 2026, rata-rata upah buruh Indonesia hanya Rp 3,29 juta per bulan. Angka itu adalah rata-rata nasional; di lapangan, pekerja sektor kesenian dan jasa rumah tangga hanya membawa pulang sekitar Rp 2 juta, dan pekerja muda usia 15–19 tahun bahkan hanya Rp 1,99 juta. Dengan harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret jutaan keluarga yang setiap akhir bulan harus berhitung ulang antara membayar kontrakan, biaya sekolah anak, dan lauk di atas piring.

Lebih memprihatinkan lagi, struktur ketenagakerjaan kita masih rapuh. Dari 147,67 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 59,42 persen berada di sektor informal bekerja tanpa kepastian upah, tanpa jaminan sosial yang memadai, dan tanpa perlindungan hukum yang layak. Satu dari tiga pekerja Indonesia, atau sekitar 47,42 juta orang, berstatus sebagai pekerja paruh waktu. Mereka bekerja, tetapi belum sepenuhnya “merdeka” dari kerentanan.

Ancaman lain datang dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Sepanjang 2025, lebih dari 79 ribu pekerja kehilangan pekerjaan melonjak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Memasuki 2026, dalam enam bulan pertama saja sudah 32.389 pekerja di-PHK, terbanyak di Jawa Barat dan didominasi oleh sektor padat karya, yaitu tekstil, garmen, dan alas kaki. Itu pun baru angka yang tercatat secara resmi. Banyak pihak, termasuk kalangan serikat pekerja, meyakini angka riil di lapangan jauh lebih besar karena tidak semua perusahaan melaporkan PHK yang mereka lakukan.

Di tengah kerentanan itu, ironisnya, benteng pertahanan kaum pekerja justru semakin tipis. Kebebasan berserikat adalah salah satu buah termanis reformasi yang ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 pada 1998. Namun hari ini, dari ratusan ribu perusahaan di Indonesia, jumlah serikat pekerja terus menyusut dari sekitar 14 ribu unit pada 2007 menjadi separuhnya satu dekade kemudian, dengan jumlah anggota yang tinggal berkisar 2 juta orang. Padahal sejarah di seluruh dunia membuktikan satu hal sederhana: pekerja yang berserikat memiliki posisi tawar; pekerja yang sendirian hanya bisa menerima.

Justru di sinilah letak harapan sekaligus medan perjuangan hari ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang lahir dari gugatan Partai Buruh bersama sejumlah konfederasi dan federasi serikat pekerja menjadi tonggak penting. MK menyatakan 21 norma klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, menyentuh isu-isu krusial seperti perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya (outsourcing), pengupahan, hingga tenaga kerja asing. Lebih dari itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun UU Ketenagakerjaan baru, terpisah dari UU Cipta Kerja, dalam tenggat waktu 2 tahun.

Tenggat itu jatuh tahun ini. Dan kaum buruh tidak tinggal diam. Hingga pertengahan 2026, koalisi serikat pekerja terus mengawal proses di DPR, menegaskan bahwa yang diperintahkan MK bukanlah sekadar revisi tambal sulam, melainkan undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar baru yang meletakkan kembali perlindungan pekerja sebagai ruh utamanya, bukan sekadar catatan kaki dari agenda kemudahan berusaha. Inilah wajah perjuangan buruh hari ini: bukan lagi semata-mata turun ke jalan, melainkan juga berjuang di ruang sidang konstitusi dan mengawal meja legislasi.

Perjuangan ini sepatutnya tidak dipandang sebagai urusan buruh semata. Ia adalah urusan kita semua sebagai bangsa. Para pendiri republik merumuskan dengan terang dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa negara didirikan untuk “memajukan kesejahteraan umum” dan mewujudkan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pasal 27 ayat (2) Konstitusi bahkan menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selama masih ada puluhan juta pekerja yang bekerja tanpa perlindungan, selama upah layak masih menjadi barang mewah, janji konstitusi itu masih berupa utang.

Delapan puluh satu tahun bukan usia yang muda. Pada usia ini, kemerdekaan seharusnya tidak lagi kita maknai sebatas bebas dari penjajahan asing, melainkan bebas dari ketakutan kehilangan pekerjaan secara sewenang-wenang, bebas dari upah yang tidak manusiawi, dan bebas menyuarakan hak melalui serikat tanpa dihantui oleh pemberangusan.

Maka pada peringatan kemerdekaan kali ini, ada tiga pekerjaan rumah yang layak kita tagih bersama-sama. Pertama, pemerintah dan DPR harus menuntaskan UU Ketenagakerjaan baru sesuai amanat MK tepat waktu dan tepat substansi, dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna. Kedua, negara perlu serius memperluas perlindungan bagi 59 persen pekerja informal yang selama ini luput dari payung hukum. Ketiga, kaum pekerja sendiri perlu merapatkan barisan: menghidupkan kembali tradisi berserikat, memperkuat organisasi dari tingkat pabrik hingga nasional, karena hanya dengan soliditas itulah suara pekerja akan didengar.

Dirgahayu ke-81, Republik Indonesia. Merdeka sudah kita raih. Sejahtera masih harus kita perjuangkan bersama-sama.

Sumber data:BPS, Sakernas Februari 2026 (rata-rata upah, TPT 4,68%, 7,24 juta penganggur, 59,42% pekerja informal); Kemnaker (data PHK 2025–2026 berbasis JKP BPJS Ketenagakerjaan); Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023; data historis serikat pekerja Kemnaker 2007–2017.

Tags: BuruhDunia MagisterMahasiswa MagisterManajemenManajemen SDMMMPekerjaSDM
Dunia Magister

Dunia Magister

Next Post
UAPS Magister Manajemen UNPAM Digelar, Ketua Sidang Tekankan Pentingnya Integritas dan Penguasaan Akademik

UAPS Magister Manajemen UNPAM Digelar, Ketua Sidang Tekankan Pentingnya Integritas dan Penguasaan Akademik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Instagram TikTok Youtube

Categories

  • Berita
  • Buruh
  • Cinta
  • E-Sport
  • Jurnal
  • K3
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Mahasiswa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Perempuan
  • Resep
  • Sajak

Tags

ALTER EGO Berserikat BONTA Bundesliga Buruh Cinta Dunia Magister E-Sport ESR Filsafat Hari Kartini Hukum ILO JUDI ONLINE K3 Kepemimpinan Kepuasan Korupsi M7 Mahasiswa Mahasiswa Magister Manajemen Manajemen SDM May Day MLBB MM OLAHRAGA ONIC Pangeran Sastra PASAT Pekerja Pemimpin Penelitian Perempuan PKM Politik Puisi Ralez RRQ Sajak SDM Serikat buruh Serikat Pekerja Tempirai Upah

2025 © Dunia Magister

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak

2025 © Dunia Magister