Dalam kajian tata kelola pemerintahan dan hukum publik, korupsi yang terjadi secara berulang, meluas, dan melibatkan berbagai aktor lintas institusi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai penyimpangan individual. Secara teoritis, fenomena tersebut justru mengindikasikan adanya masalah struktural dalam sistem yang mengatur relasi kekuasaan, pengawasan, dan akuntabilitas.
Konsep bad governance menjelaskan bahwa sistem yang lemah akan menciptakan peluang (opportunity structure) bagi terjadinya korupsi. Ketika mekanisme kontrol internal tidak efektif, pengawasan eksternal mudah dikompromikan, dan sanksi hukum tidak diterapkan secara konsisten, maka perilaku koruptif bukan lagi anomali, melainkan konsekuensi rasional dari desain sistem itu sendiri.
Narasi “korupsi sebagai ulah oknum” sering digunakan dalam diskursus publik untuk mereduksi persoalan yang sejatinya bersifat sistemik. Pendekatan ini problematik karena mengaburkan tanggung jawab institusional dan menutup ruang evaluasi kebijakan. Dalam perspektif ilmu administrasi publik, kegagalan yang berulang tidak dapat dilepaskan dari kegagalan desain kebijakan, kelemahan regulasi, serta ketimpangan relasi kuasa dalam proses pengambilan keputusan.
Lebih jauh, sistem hukum yang tidak independen dan penegakan hukum yang selektif akan memperkuat budaya impunitas (culture of impunity). Dalam kondisi demikian, aktor-aktor yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya cenderung memiliki probabilitas rendah untuk menerima sanksi yang setimpal, sementara aktor lemah menjadi sasaran penegakan hukum. Ketimpangan ini memperbesar insentif untuk melakukan korupsi.
Dengan demikian, korupsi yang bersifat masif tidak dapat direduksi pada persoalan etika individu semata, melainkan harus dianalisis sebagai produk dari sistem yang gagal menginternalisasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Selama reformasi hanya berfokus pada pergantian aktor tanpa pembenahan struktur, pola korupsi akan terus direproduksi.
Oleh karena itu, pembongkaran korupsi harus diarahkan pada reformasi sistemik: penguatan institusi pengawasan, independensi aparat penegak hukum, transparansi pengelolaan sumber daya publik, serta redistribusi kekuasaan yang lebih seimbang. Tanpa langkah tersebut, narasi “oknum” bukan hanya keliru secara akademik, tetapi juga berpotensi melegitimasi keberlanjutan korupsi itu sendiri.

