Di dunia ini, ada negara-negara yang sumber daya alamnya terbatas, bahkan nyaris tidak memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun rakyatnya hidup makmur dan negaranya stabil. Salah satu benang merah yang kerap terlihat adalah sistem politik yang tidak dipenuhi terlalu banyak partai. Politik mereka relatif sederhana, arah kebijakan lebih fokus, dan energi bangsa tidak habis untuk pertarungan kepentingan antargolongan.
Sementara itu, Indonesia adalah negeri yang dianugerahi sumber daya alam melimpah. Dari laut, hutan, tambang, hingga tanah yang subur, semuanya tersedia. Namun pertanyaannya, mengapa kekayaan itu belum sepenuhnya menjelma menjadi kemakmuran yang merata?
Sejarah seakan memberi pelajaran yang belum sepenuhnya kita resapi. Pemilu pertama tahun 1955 yang diharapkan menjadi tonggak demokrasi justru melahirkan fragmentasi politik yang tajam. Banyaknya partai dengan ideologi dan kepentingan masing-masing membuat pemerintahan sulit stabil. Perdebatan konstitusional tak kunjung usai hingga akhirnya Presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 sebagai jalan keluar dari kebuntuan politik. Peristiwa itu menunjukkan bahwa sistem multi partai tanpa kedewasaan politik dapat berujung pada kekisruhan dan tarik-menarik kepentingan golongan.
Bangsa ini dimerdekakan dengan kalimat sakral dalam Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”. Artinya, fondasi berdirinya negara ini bukan hanya politik, tetapi juga nilai spiritual dan moral. Namun dalam praktiknya, kita justru sering terjebak pada perebutan kekuasaan yang pragmatis.
Jika kita merujuk pada Pancasila, khususnya sila keempat: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, tersirat bahwa musyawarah adalah roh utama dalam pengambilan keputusan bernegara. Musyawarah bukan sekadar voting mayoritas, melainkan proses pencarian hikmah demi kepentingan bersama. Namun yang tampak hari ini, politik lebih sering menjadi arena kompetisi tanpa henti, bukan ruang permusyawaratan yang bijak.
Alih-alih memperkuat lembaga-lembaga musyawarah bangsa yang benar-benar memikirkan arah dan cita-cita proklamasi, kita justru memperbanyak partai politik yang pada akhirnya sibuk mengamankan kepentingan masing-masing. Energi bangsa terkuras dalam kontestasi, bukan konsolidasi. Rakyat pun sering kali hanya menjadi objek mobilisasi suara lima tahunan.
Tentu demokrasi dan partai politik adalah bagian dari sistem yang diakui secara konstitusional. Namun pertanyaannya bukan soal ada atau tidaknya partai, melainkan bagaimana kita menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan. Apakah jumlah partai yang banyak benar-benar memperkaya demokrasi, atau justru memperlemah konsistensi arah pembangunan?
Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam. Indonesia juga tidak kekurangan sumber daya manusia. Yang sering kurang adalah keteguhan arah, konsistensi visi, dan kesediaan untuk menempatkan musyawarah sebagai jalan utama, bukan sekadar formalitas.
Barangkali refleksi ini tidak perlu disikapi dengan amarah, tetapi dengan perenungan. Sambil minum kopi, menunggu imsak, kita bertanya pada diri sendiri: sudahkah arah bernegara kita sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa? Ataukah kita terlalu larut dalam riuh rendah politik hingga lupa pada tujuan awal kemerdekaan?
Bekasi, 24 Februari 2026.
