Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), itu kata Konstitusi kita, lebih tepatnya tertera pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Apa sih maksudnya?
Maksudnya adalah penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan kemasyarakatan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, bukan kekuasaan semata. Sistem ini mengutamakan supremasi hukum, keadilan, persamaan di depan hukum (equality before the law), dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam bahasa bayinya adalah, setiap manusia baik itu sebagai individu atau sebagai pemegang jabatan di batasi kekuasaannya. Hal ini yang membedakan negara hukum dengan negara kerajaan (kekuasaan).
Raja, dalam negara kerajaan (kekuasaan) tidak mempunyai batas kewenangan hukum, atau raja adalah hukum itu sendiri. Jadi, kalo Raja ujug-ujug mau melarang makan nasi bagi rakyatnya, maka hal itu otomatis berlaku. Dan kemauan Raja biasa di sebut dengan Titah Raja. Kalau bagi rakyat jelata biasa menyebutnya Titah Langit. Tapi Refleksi Diri kali ini saya ga lagi mau bahas soal titah langit yang pada tema Refleksi Diri tanggal 13 Februari 2026, karena kan kita sedang menunggu kemana Ksatria Langit menari atas Titah Langit tersebut.
Balik lagi bahwa di negara hukum, maka peraturan perundang-undangan sebagai alat untuk memastikan pembatasan kekuasaan dan memastikan seluruh tujuan negara tercapai menjadi sangat vital. Dan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab untuk membuat undang-undang adalah Lembaga Legislatif dan lembaga Eksekutif.
Sehingga dari tahun 1945 s.d 2003, ketika Undang-Undang sudah disahkan, maka tidak ada cara untuk mengoreksi undang-undang tersebut bila sekiranya tidak selaras dan sejalan dengan UUD 1945. Undang-undang yang sudah disahkan hanya dibatalkan kalau ada perubahan/penggantian dari lembaga Eksekutif dan/atau Lembaga Yudikatif.
Kalo pada jaman orde baru (orba) dikenal dengan jargon melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kalo orang-orang yang hidup di jaman orba, sudah kenyang doktrin jargon tersebut melalui berbagai penataran P4, dan lain sebagainya.
Kemudian karena penerapan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dinilai banyak kalangan hanya menjadi justifikasi penerapan negara kekuasaan, maka di tahun 1998 terjadilah pergolakan dan pergerakan yang pada ujungnya jatuhnya pemerintahan orba jatuh dan masuklah kita pada era reformasi.
Salah satu hasil era reformasi di bentuknya satu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menguji apakah undang-undang yang telah disahkan apakah sejalan, selaras dan bertengan atau tidak dengan UUD 1945. Dan lembaga itu kita kenal dengan Lembaga Mahkamah Konstitusi (“MK”)
Ya, MK resmi dibentuk dengan berdasar pada disahkannya UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Kemudian Sembilan hakim konstitusi pertama dilantik pada 15 Agustus 2003 dan mulai bersumpah jabatan pada 16 Agustus 2003. Dan MK mulai beroperasi penuh pada 15 Oktober 2003, ditandai dengan pengalihan perkara dari Mahkamah Agung ke MK.
Dan tahukah Kawans sekalian, apa perkara pertama MK??
Perkara pertama adalah PUU 001/PUU-I/2003 permohonan uji materiil UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan. Dan kemudian persidangannya disatukan dengan 2 permohonan perkara lagi yaitu permohonan perkara No. 021/PUU-I/2003 dan permohonan perkara No. 022/PUU-I/2003.
Persidangan uji materiilnya pun tidak kalah mengagumkan, karena menghadirkan ahli/peneliti/dosen dari Inggis yaitu Prof David Hall, dan keketerangan ahlinya di lakukan secara Online, dari KBRI Inggis ke Persidangan MK pada saat itu.
Kemudian pada 15 Desember 2004, terbitlah putusan MK yang sangat mengguncang jagat Indonesia dengan putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang mendasarkan pada konteks pembatalan pasal jantung, yang maksudnya, pada UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan hanya satu pasal yang di batalkan oleh MK, tetapi karena pasal yang di batalkan adalah pasal jantung, maka 1 UU dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Semoga Hakim MK yang memutuskan hal tersebut mendapatkan pahala dan kebaikan baik yang masih hidup ataupun yang sudah berpulang ke pangluan Yang Maha Kuasa..aamiin.
Dan sampai sekarang, berbagai alasan dalam putusan MK atau dikenal ratio desidendi tersebut terus dan tetap di kutip pada seluruh putusan MK pada putusan pengujian UU Ketenagalistrikan.
Satu hal yang wajib di ingat oleh seluruh masyarakat, MK pada putusan 001-021-022/PUU-I/2003 telah menetapkan bahwa tenaga listrik adalah cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan oleh sebab itu harus di kuasai negara. Atau dalam bahasa mudahnya, MK mengkategorikan bahwa tenaga listrik termasuk kepada UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2). Dan perlu ingat, pada putusan MK lainnya, digariskan bahwa penerapan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) harus sejalan dengan penerapan Pasal 33 Ayat (3), dimana dalam konteks ini, penguasaan negara atas tenaga listrik harus di pergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat!
Dan alhamdulillah, sampai dengan putusan MK terkait uji materiil UU Ketenagalistrikan terakhir perkara No. 39/PUU-XXI/2023, MK masih konsisten mengklasifikasikan tenaga listrik sebagai Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945.
Jadi, mari berbangga hati Kawans, bahwa UU Ketenagalisrikan adalah perkara (PUU) pertama di MK, dan mari selalu kita jaga amanah ini dengan bekerja dengan seluruh daya upaya dan sepenuh hati untuk memastikan bahwa penguasaan negara atas tenaga listrik harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Jadi, bagaimana menurut Kawans, apakah kita sudah menjaga amanah tersebut??
Refleksi Diri
14 Februari 2026

