Jakarta — Praktik magang dinilai tidak boleh menjadi celah eksploitasi terhadap tenaga kerja muda. Hal itu ditegaskan R. Abdullah dalam kegiatan Law Fair Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Esa Unggul, Kamis (15/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan R. Abdullah saat menjadi narasumber Seminar Nasional dan Job Fair bertema “Magang dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan: Menguak Tantangan Hukum dan Meraih Peluang Karir” yang digelar di Gedung A Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
R. Abdullah yang juga menjabat Wakil Presiden KSPSI AGN serta Ketua Umum PP FSP KEP SPSI menegaskan, meski magang bukan hubungan kerja penuh, negara telah mengatur hak peserta magang, termasuk uang saku, jaminan sosial, dan sertifikasi.
“Magang bukan kerja gratis. Aturannya jelas, persoalannya ada pada pengawasan dan penegakan hukum,” kata R. Abdullah.
Ia menilai, minimnya pemahaman hukum ketenagakerjaan membuat mahasiswa dan lulusan baru rentan dirugikan dalam praktik magang. Karena itu, edukasi hukum sejak dini dinilai penting agar calon pekerja memiliki daya tawar saat masuk dunia kerja.
Seminar ini diikuti sedikitnya 150 mahasiswa dan berlangsung interaktif. Sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait perlindungan hukum, standar magang, hingga peluang karier di bidang hukum dan ketenagakerjaan.
Selain R. Abdullah, acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah dan akademisi, yakni Muhyidin Martain, S.Sos., M.Si. dari Bappenas, serta Elok Hikmawati, S.H., M.H.
Penyelenggara berharap kegiatan ini dapat mendorong praktik magang yang lebih adil dan sesuai aturan, sekaligus membuka akses karier yang lebih transparan bagi generasi muda.

