Pekerja berserikat adalah hak fundamental yang diakui secara internasional dan dilindungi oleh undang-undang di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks dunia kerja, serikat pekerja memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kondisi kerja. Namun, masih ada tantangan signifikan yang dihadapi oleh pekerja yang ingin berserikat, termasuk upaya untuk menghalangi pembentukan serikat pekerja.
1. Hak untuk Berserikat
Menurut Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berserikat, setiap pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja tanpa campur tangan dari pihak lain. Ini adalah hak yang diakui secara universal dan merupakan bagian dari prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
2. Menghalangi Pekerja Berserikat adalah ILEGAL
Menghalangi pekerja untuk berserikat dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Di Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menyatakan bahwa setiap pekerja berhak untuk membentuk serikat pekerja. Setiap tindakan yang menghalangi atau mendiskriminasi pekerja atas dasar keanggotaan serikat pekerja adalah ilegal. Menurut penelitian oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, banyak perusahaan masih melakukan praktik intimidasi terhadap pekerja yang ingin bergabung dengan serikat.
3. Dampak Negatif dari Intimidasi
Intimidasi dan penghalangan terhadap pekerja yang ingin berserikat tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak negatif pada produktivitas dan moral tempat kerja. Pekerja yang merasa terancam atau tidak aman akan cenderung tidak produktif dan enggan untuk menyuarakan pendapat mereka. Hal ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang toksik dan menghambat inovasi.
4. Pentingnya Serikat Pekerja
Serikat pekerja berfungsi sebagai wadah bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka berperan dalam negosiasi perjanjian kerja, peningkatan upah, dan perbaikan kondisi kerja. Penelitian oleh International Labour Organization menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan baik dengan serikat pekerja cenderung memiliki kinerja yang lebih baik dan tingkat turnover yang lebih rendah.
Kesimpulan
Pekerja berserikat adalah hak yang legal dan dilindungi oleh hukum. Menghalangi pekerja untuk berserikat adalah tindakan ilegal yang harus ditindak tegas. Penting bagi semua pihak, termasuk perusahaan dan pemerintah, untuk menghormati hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kebebasan berserikat. Dengan demikian, kita dapat menciptakan tempat kerja yang lebih adil dan produktif.
Referensi
- Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). (1948). Konvensi No. 87 tentang Kebebasan Berserikat.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. (2021). Laporan Penelitian tentang Pelanggaran Hak Pekerja.

