Dunia Magister
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak
No Result
View All Result
Dunia Magister
No Result
View All Result
Home Opini

Regulasi Batas Usia Pensiun (BUP) yang Perlu Diperhatikan

Dunia Magister by Dunia Magister
January 9, 2025
Reading Time: 2 mins read
Regulasi Batas Usia Pensiun (BUP) yang Perlu Diperhatikan
Share on FacebookShare on Twitter

Sekarang ini regulasi pensiun bermacam-macam dan berlaku bagi status personal yang berbeda-beda. Ada UU dan PP yang berlaku khusus untuk pekerja swasta dan pekerja BUMN. Ada lagi PKB yang mengatur usia pensiun yang berbeda dengan PP.

Selain itu ada pula PP yang mengatur usia pensiun bagi ASN, Pejabat Negara, Dosen, Guru Besar, Hakim, Hakim Agung yang aturan usia pensiunnya pun berbeda-beda.

Di lingkungan BUMN, BUP bisa diberlakukan hingga usia 65 Tahun.

Batas Usia Pensiun (BUP) ASN Terbaru:

  1. 58 tahun bagi: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perakayasa Ahli Pratama dan Muda.
  2. 60 tahun bagi: Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya.
  3. 65 tahun bagi: Pejabat Fungsional Ahli Utama.
  4. 60 tahun bagi Guru.
  5. 65 tahun bagi dosen.
  6. 70 tahun bagi Pejabat Funsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor), termasuk Hakim Agung.

Sedangkan di tahun 2025 ini, Pekerja Swasta untuk mendapat manfaat pensiun mesti berusia 59 tahun.

PERATURAN BARU

Pembentuk undang-undang harus membuat undang-undang tentang Usia Pensiun yang berlaku untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, ASN, Pejabat Negara, Guru, Dosen, Guru Besar, Hakim, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Tentara, Polisi, secara detail.

Mesti berbeda antara usia pensiun pekerja lebih menggunakan fisik/otot dengan pekerja yang lebih banyak menggunakan otak.

PIKUN.

Pikun atau dimensia adalah penyakit mudah lupa. Ini lazim terjadi pada orang berusia di atas 50 tahun karena adanya penurunan fungsi organ.

Penyebab utama pikun adalah penyakit Alzheimer. Selain itu, efek pengobatan, depresi, konsumsi alkohol, stress akibat upah meski sudah bekerja puluhan tahun masih saja mendapat upah minimum, penyakit kronis, kurang istirahat karena terlalu sering kerja lembur untuk melunasi utang ke rentenir dan pinjol, cicilan rumah, biaya sekolah anak, dan efek penuaan juga dapat menyebabkan kepikunan.

Maka wajar, meski pekerja masih usia produktif, 55 tahun, pengusaha memberlakukan usia pensiun bagi pekerja tersebut.


Indra Munaswar
Manggarai, Kamis, 9 Januari 2025
Tags: PENSIUN
Dunia Magister

Dunia Magister

Next Post
Merpati Pencari Cinta

Merpati Pencari Cinta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Instagram TikTok Youtube

Categories

  • Berita
  • Buruh
  • Cinta
  • E-Sport
  • Jurnal
  • K3
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Mahasiswa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Perempuan
  • Resep
  • Sajak

Tags

ALTER EGO Berserikat BONTA Bundesliga Buruh Cinta Dunia Magister E-Sport ESR Filsafat Hari Kartini Hukum ILO JUDI ONLINE K3 Kepemimpinan Kepuasan Korupsi M7 Mahasiswa Mahasiswa Magister Manajemen Manajemen SDM May Day MLBB MM OLAHRAGA ONIC Pangeran Sastra PASAT Pekerja Pemimpin Penelitian Perempuan PKM Politik Puisi Ralez RRQ Sajak SDM Serikat buruh Serikat Pekerja Tempirai Upah

2025 © Dunia Magister

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak

2025 © Dunia Magister