Dunia Magister
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak
No Result
View All Result
Dunia Magister
No Result
View All Result
Home Berita

Indonesia Bencana, Pemerintah Bercanda?

Dunia Magister by Dunia Magister
September 15, 2026
Reading Time: 7 mins read
Indonesia Bencana, Pemerintah Bercanda?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Parah

Indonesia seperti sedang diuji oleh alam tanpa jeda. Banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, cuaca ekstrem, hingga erupsi gunung api datang silih berganti. Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya banyaknya bencana yang terjadi, melainkan bagaimana negara meresponsnya.

Pertanyaannya sederhana: apakah pemerintah benar-benar sedang membangun negara yang tangguh menghadapi bencana, atau kita hanya sibuk bereaksi setelah bencana terjadi?

Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa sepanjang 2026 hingga 7 September telah terjadi 1.730 kejadian bencana di Indonesia. Bencana tersebut didominasi bencana hidrometeorologi, antara lain 627 kejadian kebakaran hutan dan lahan, 543 banjir, 324 cuaca ekstrem, 105 tanah longsor, 101 kekeringan, serta 14 gelombang pasang dan abrasi. Bahkan seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota berada dalam tingkat kerawanan bencana sedang hingga tinggi.

Angka-angka itu seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai statistik tahunan.

Di balik satu angka bencana ada rumah yang rusak. Ada sekolah yang berhenti beraktivitas. Ada pekerja yang kehilangan penghasilan. Ada petani yang gagal panen. Ada keluarga yang kehilangan tempat tinggal. Dan yang paling menyakitkan, ada nyawa manusia yang tidak bisa dikembalikan.

Lalu, di mana negara?

Tentu kita tidak boleh menyederhanakan semua bencana sebagai kesalahan pemerintah. Indonesia berada di kawasan Ring of Fire, memiliki kondisi geografis yang kompleks, dan memang menghadapi risiko gempa, tsunami, erupsi gunung api, banjir, longsor, kekeringan, serta berbagai ancaman hidrometeorologi.

Tetapi justru karena kita tahu Indonesia adalah negeri rawan bencana, maka pemerintah tidak boleh bersikap seolah-olah bencana selalu datang tanpa peringatan.

Bencana boleh datang tiba-tiba. Pemerintahan tidak boleh bekerja tiba-tiba.

Di sinilah persoalannya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko, integrasi pengurangan risiko ke dalam pembangunan, pemulihan pascabencana, serta pengalokasian anggaran.

Artinya, tanggung jawab negara bukan hanya mengirim bantuan ketika air sudah setinggi dada atau ketika rumah sudah rata dengan tanah.

Tanggung jawab negara dimulai jauh sebelum bencana terjadi.

Jangan menunggu korban berjatuhan

Kita terlalu sering menyaksikan pola yang sama.

Bencana terjadi.

Pejabat datang.

Kamera menyala.

Bantuan dibagikan.

Pernyataan dikeluarkan.

Rapat digelar.

Kemudian perhatian publik berpindah ke isu lain.

Sementara warga yang menjadi korban masih harus berjuang berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk mendapatkan rumah, pekerjaan, layanan kesehatan, pendidikan, air bersih dan kehidupan yang kembali normal.

Inilah yang harus dihentikan.

Ombudsman RI baru-baru ini juga mengingatkan bahwa penanganan bencana tidak boleh berhenti pada respons tanggap darurat. Pemulihan harus mencakup kebutuhan dasar, hunian, pelayanan publik, mata pencaharian, serta kepastian bantuan bagi masyarakat terdampak. Ombudsman bahkan menemukan persoalan pendataan korban, perbedaan data antarinstansi, relokasi, hunian tetap, air bersih, hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan di sejumlah wilayah terdampak.

Jadi, persoalannya bukan sekadar “seberapa cepat pemerintah datang ketika bencana terjadi?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Seberapa serius pemerintah mencegah bencana menjadi tragedi kemanusiaan?”

Pemerintah tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran

Hari ini kita membutuhkan perubahan cara berpikir.

Penanggulangan bencana tidak boleh selalu ditempatkan sebagai urusan BNPB, BPBD, Basarnas, TNI, Polri, pemadam kebakaran atau relawan semata.

Bencana adalah persoalan pembangunan.

Ketika tata ruang buruk, itu persoalan pembangunan.

Ketika daerah resapan air berubah menjadi kawasan beton, itu persoalan pembangunan.

Ketika hutan rusak dan kebakaran berulang setiap tahun, itu persoalan tata kelola lingkungan.

Ketika masyarakat miskin terpaksa tinggal di wilayah rawan karena tidak memiliki pilihan tempat tinggal, itu persoalan sosial-ekonomi.

Ketika korban bencana kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki jaring pengaman sosial, itu persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.

Karena itu, penanggulangan bencana harus masuk ke jantung seluruh kebijakan pemerintah.

Bukan hanya menjadi pekerjaan satu lembaga.

Bahkan pada 8 September 2026, pimpinan DPR kembali mendorong agar penanganan bencana dilakukan secara terpadu lintas kementerian dan lembaga, dengan kepemimpinan yang mampu menyatukan langkah pemerintah pusat, daerah, dan berbagai institusi.

Ini menunjukkan bahwa persoalan koordinasi bukan isu kecil.

Jangan sampai negara lebih sibuk mengurus citra daripada risiko

Di tengah bencana, masyarakat tidak membutuhkan seremoni.

Mereka membutuhkan peringatan dini yang benar-benar bekerja.

Mereka membutuhkan jalur evakuasi yang jelas.

Mereka membutuhkan tempat pengungsian yang layak.

Mereka membutuhkan air bersih.

Mereka membutuhkan makanan.

Mereka membutuhkan layanan kesehatan.

Anak-anak membutuhkan sekolah.

Pekerja membutuhkan kepastian penghasilan.

Dan keluarga korban membutuhkan negara yang hadir bukan hanya selama kamera televisi menyala.

Negara harus hadir ketika tidak ada kamera.

Itulah ukuran sebenarnya dari pemerintahan yang bekerja.

Sebab bagi korban bencana, sebuah konferensi pers tidak akan menggantikan rumah yang hilang. Sebuah unggahan media sosial tidak akan menggantikan penghasilan yang terputus. Dan seribu slogan tentang kepedulian tidak akan berarti apa-apa jika kebutuhan dasar masyarakat masih terbengkalai.

Jangan bercanda dengan penderitaan rakyat

Judul tulisan ini memang sengaja provokatif: “Indonesia Bencana, Pemerintah Bercanda?”

Bukan karena seluruh pemerintah tidak bekerja.

Bukan pula untuk menafikan kerja keras para petugas di lapangan. Justru para petugas BPBD, BNPB, TNI, Polri, tenaga kesehatan, relawan dan masyarakat sering menjadi kelompok pertama yang berada di garis depan ketika bencana datang. BNPB sendiri mencatat berbagai operasi penanganan karhutla dan bencana terus dilakukan di sejumlah daerah.

Yang dipersoalkan adalah cara negara membangun sistemnya.

Sebab kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan keberanian petugas di lapangan untuk menutup kelemahan sistem.

Petugas boleh heroik.

Relawan boleh luar biasa.

Masyarakat boleh bergotong royong.

Tetapi negara harus memastikan bahwa semua itu didukung oleh kebijakan, anggaran, teknologi, tata ruang, infrastruktur, data, koordinasi dan sistem perlindungan sosial yang kuat.

Indonesia bahkan telah memiliki Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020–2044 sebagai pedoman jangka panjang. Dokumen tersebut menempatkan pengurangan risiko, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan sebagai bagian dari strategi membangun ketangguhan bangsa.

Maka pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia mempunyai konsep.

Kita punya.

Bukan pula apakah Indonesia punya lembaga.

Kita punya.

Bukan apakah Indonesia punya aturan.

Kita punya.

Persoalannya adalah:

Apakah semuanya benar-benar dilaksanakan secara konsisten?

Karena bangsa yang tangguh bukan bangsa yang paling cepat mengirim bantuan setelah bencana.

Bangsa yang tangguh adalah bangsa yang mampu mengurangi risiko sebelum bencana terjadi, menyelamatkan manusia ketika bencana datang, dan memastikan kehidupan masyarakat pulih setelahnya.

Jangan sampai setiap tahun kita menghitung jumlah bencana, jumlah rumah rusak, jumlah korban, jumlah pengungsi, lalu menganggap semuanya sebagai “musibah”.

Sebab tidak semua penderitaan akibat bencana adalah takdir.

Sebagian merupakan konsekuensi dari keputusan manusia.

Dan ketika keputusan pembangunan, tata ruang, lingkungan, anggaran dan kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan keselamatan rakyat, maka bencana alam bisa berubah menjadi bencana kebijakan.

Di situlah negara harus bercermin.

Indonesia tidak sedang membutuhkan pemerintah yang pandai menjelaskan bencana. Indonesia membutuhkan pemerintah yang mampu mengurangi risikonya.

Sebab ketika rumah rakyat tenggelam, hutan terbakar, tanah longsor, gunung meletus dan masyarakat kehilangan penghidupan, satu hal harus tetap berdiri tegak:

negara tidak boleh kehilangan akal sehat.

Dan yang paling penting:

Jangan pernah bercanda dengan penderitaan rakyat.

Tags: BuruhDunia MagisterMahasiswa MagisterManajemenMMPekerjaSDM
Dunia Magister

Dunia Magister

Next Post
Ketika Buruh Membenarkan Ketidakadilan: Hambatan Terbesar Pengorganisasian Justru Ada di Dalam Diri Buruh

Ketika Buruh Membenarkan Ketidakadilan: Hambatan Terbesar Pengorganisasian Justru Ada di Dalam Diri Buruh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Instagram TikTok Youtube

Categories

  • Berita
  • Buruh
  • Cinta
  • E-Sport
  • Jurnal
  • K3
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Mahasiswa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Perempuan
  • Resep
  • Sajak

Tags

ALTER EGO Berserikat BONTA Bundesliga Buruh Cinta Dunia Magister E-Sport ESR Filsafat Hari Kartini Hukum ILO JUDI ONLINE K3 Kepemimpinan Kepuasan Korupsi M7 Mahasiswa Mahasiswa Magister Manajemen Manajemen SDM May Day MLBB MM OLAHRAGA ONIC Pangeran Sastra PASAT Pekerja Pemimpin Penelitian Perempuan PKM Politik Puisi Ralez RRQ Sajak SDM Serikat buruh Serikat Pekerja Tempirai Upah

2025 © Dunia Magister

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jurnal
  • Opini
  • Sajak

2025 © Dunia Magister