Oleh : Kartika Sari
Peningkatan kualitas pendidikan sangat bergantung pada kompetensi dan profesionalitas guru sebagai aktor utama dalam proses pembelajaran. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki empat kompetensi inti, yakni pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Keempat kompetensi tersebut menjadi landasan bagi guru dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi pembelajaran peserta didik.
Dalam konteks madrasah, kompetensi guru memiliki urgensi khusus karena proses pembelajaran harus mampu mengintegrasikan aspek ilmu pengetahuan umum, nilai-nilai keislaman, dan pembentukan akhlak.
PPG Madrasah: Mewujudkan Guru Madrasah yang Kompeten dan Profesional
Dalam rangka pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru madrasah, Kementerian Agama menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah sebagai bagian dari strategi nasional profesionalisasi guru. Program ini mengacu pada kebijakan sertifikasi pendidik dan standar kompetensi sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
PPG adalah program pendidikan tinggi lanjutan setelah program sarjana atau sarjana terapan yang bertujuan untuk mempersiapkan calon guru dan guru agar memiliki sertifikat pendidik serta kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian yang sesuai.
Melalui PPG, guru memperoleh penguatan pedagogik, pendalaman materi bidang studi, penguasaan teknologi pembelajaran, serta pembinaan etika profesi dan kepribadian yang diperlukan guru untuk menjadi pendidik profesional dan memenuhi kualifikasi standar pendidikan nasional
PPG Madrasah dilaksanakan melalui tiga komponen utama, yaitu pembelajaran teori, praktik pembelajaran, dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Tahap teori berfokus pada strategi pembelajaran inovatif, asesmen autentik, dan manajemen kelas abad ke-21 (Hosnan, 2014).
Pada tahap praktik, peserta merancang perangkat ajar, melakukan micro-teaching, dan melakukan refleksi pedagogis secara terstruktur. Sementara itu, tahap PPL memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengimplementasikan kompetensi secara langsung di kelas dengan bimbingan dosen pembimbing dan guru pamong.
Kementerian Agama juga memastikan tata kelola penyelenggaraan PPG dilakukan secara akuntabel, bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah terakreditasi, serta menerapkan monitoring dan evaluasi berbasis standar mutu (Direktorat GTK Madrasah, 2024).
Guru yang lulus PPG berhak memperoleh sertifikat pendidik yang secara hukum menjadi bukti profesionalitas dan dasar pemenuhan hak keprofesian, termasuk tunjangan profesi. PPG menjadi program strategis Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan guru madrasah yang kompeten dan profesional sesuai tuntutan mutu pendidikan nasional.
Relevansi PPG Madrasah terhadap Penguatan Manajemen SDM dan Sistem Manajemen Kinerja Guru Madrasah
Dari perspektif manajemen sumber daya manusia (SDM), penyelenggaraan PPG merupakan bagian dari strategi competency-based human resource management, yaitu pendekatan manajemen SDM yang menempatkan kompetensi sebagai dasar dalam rekrutmen, pengembangan, penilaian, dan manajemen kinerja (Spencer & Spencer, 1993).
Melalui pemetaan kebutuhan kompetensi guru dan penguatan yang sistematis, Kementerian Agama membangun kerangka pengembangan SDM pendidikan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, PPG Madrasah juga berperan dalam memperkuat sistem manajemen kinerja guru madrasah. Program ini mendukung keselarasan antara kompetensi guru dengan tujuan strategis organisasi pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pembelajaran dan capaian indikator kinerja satuan pendidikan (Armstrong, 2014).
Guru bersertifikat pendidik diharapkan mampu menerapkan praktik pembelajaran yang efektif, berorientasi pada hasil belajar, serta mendukung pencapaian target mutu pendidikan nasional.
Program ini juga memperkuat prinsip merit system dalam birokrasi pendidikan, sebagaimana ditekankan dalam kebijakan manajemen ASN. Pengembangan karier guru, pembinaan, hingga pemberian penghargaan berbasis kinerja semakin relevan ketika kompetensi profesional telah terstandar melalui PPG (Lembaga Administrasi Negara, 2019).
Dengan demikian, PPG Madrasah tidak hanya meningkatkan kapasitas guru secara individual, tetapi juga mendukung peningkatan kinerja organisasi secara lebih luas, sekaligus diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam di Indonesia secara berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Armstrong, M. (2009). Armstrong’s Handbook of Performance Management. 4th Edition. Kogan Page.
Direktorat GTK Madrasah. (2024). Pedoman Pelaksanaan PPG Madrasah Tahun 2024. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
Hosnan, M. (2014). Pendekatan Saintifik dan Kontekstual dalam Pembelajaran Abad 21: Kunci Sukses Implementasi Kurikulum 2013. Ghalia Indonesia.
Lembaga Administrasi Negara. (2019). Penguatan sistem merit dalam manajemen ASN. LAN RI.
Spencer, L. M., & Spencer, S. M. (1993). Competence at Work: Models for Superior Performance. Wiley.

