Rasa sedih itu wajar bahkan sehat karena ia lahir dari kesadaran bahwa gerakan buruh sedang berada di titik kritis. Yang kita hadapi bukan sekadar penurunan jumlah anggota serikat pekerja (SP), tetapi pergeseran struktur kerja yang secara sistematis menjauhkan buruh dari hak berserikat dan perlindungan yang adil.
Kenangan Kekuatan Buruh & Realitas Hari Ini
Era 1980–1990-an memang tinggal kenangan. Saat itu, buruh terkonsentrasi, hubungan kerja relatif permanen, dan ruang kolektif masih terbuka. Kini, fragmentasi hubungan kerja PKWT berlebihan, alih daya, magang semu, dan PHK efisiensi membuat buruh tercerai-berai. Akibatnya, serikat melemah bukan karena kehilangan relevansi, tetapi karena aturan mainnya diubah.
Agenda Pembenahan Total Gerakan Buruh
Pembenahan tidak bisa parsial. Ia harus menyentuh jantung regulasi dan strategi organisasi:
- Revisi UU SP–SB (2000)
Regulasi ini lahir di era berbeda. Kini dibutuhkan aturan yang:- Memperkuat perlindungan kebebasan berserikat di semua bentuk hubungan kerja.
- Menghapus hambatan administratif dan represif bagi pembentukan SP.
- UU Ketenagakerjaan Baru: Garis Merah yang Tak Boleh Dilanggar
- Magang: hanya untuk pelajar dan mahasiswa bukan pengganti tenaga kerja murah.
- Alih Daya: hapus total. Ia memutus hubungan kerja, melemahkan solidaritas, dan menormalisasi ketidakpastian.
- PKWT: batasi ketat tidak semua pekerjaan boleh dikontrak.
- TKA: wajib berbahasa Indonesia dan berbasis kompetensi yang jelas.
- Strategi Ekspansi Keanggotaan SP
Data Agustus 2025 menunjukkan 61,85 juta pekerja formal, tetapi baru ±5 juta yang berserikat. Artinya, potensi masih sangat besar.
Langkah konkret:- SP-SB nasional membentuk Tim Pembentukan SP di setiap perusahaan.
- Rekrut aktivis mahasiswa mereka punya energi, nalar kritis, dan tradisi pergerakan untuk mendampingi buruh membangun organisasi dari nol.
- Reformasi Total Pengawasan Ketenagakerjaan
UU Pengawasan No. 3/1951 sudah usang. Pengawasan harus:- Tripartit Plus: SP-SB, pengusaha, instansi ketenagakerjaan ditambah Kepolisian, Kejaksaan, dan perguruan tinggi.
- Berorientasi penindakan, bukan sekadar pembinaan.
Pembinaan tetap tugas instansi ketenagakerjaan; penindakan adalah kunci efek jera.
Penutup: Dari Kesedihan ke Konsolidasi
Kesedihan ini seharusnya menjadi alarm kolektif, bukan penyesalan romantik pada masa lalu. Jalan ke depan menuntut keberanian politik, konsistensi regulasi, dan strategi organisasi yang adaptif.
Jika aturan diperbaiki, pengawasan ditegakkan, dan serikat bergerak sistematis kekuatan buruh bisa bangkit kembali, bukan sebagai nostalgia, tetapi sebagai kekuatan modern yang relevan dan berkeadilan.

