Oleh: Nurul Khofifah Lestari
Pendahuluan :
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang membutuhkan respons cepat, komprehensif, dan berkelanjutan. Untuk memberikan pelayanan yang layak dan efektif, Kabupaten Tangerang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). UPTD PPA berperan sebagai garda depan dalam menerima pengaduan, melakukan pendampingan, dan menjamin pemulihan korban. Di balik setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terdapat luka yang dalam, harapan yang rapuh, dan kebutuhan mendesak akan perlindungan. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tangerang memahami bahwa setiap detik sangat berarti bagi korban yang membutuhkan pertolongan. Karena itu, komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan menjadi prioritas utama. Agar layanan pengaduan ini semakin berkualitas, UPTD PPA perlu menerapkan strategi yang sistematis dan terukur.
Situasi Terkini
- Bimbingan Teknis (Bimtek) telah diselenggarakan oleh DPPPA untuk meningkatkan kapasitas pegawai UPTD PPA terkait pemahaman proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- UPTD PPA menjadi rujukan pertama bagi korban, dengan harapan agar pelayanan dilakukan sesuai standar pelayanan: cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi.
- Beberapa layanan yang sudah tersedia di UPTD PPA meliputi: penerimaan pengaduan, pendampingan psikologi, pendampingan hukum pidana dan perdata, mediasi, fasilitasi persidangan, rekomendasi kesehatan, serta fasilitasi rumah aman (drop in) bagi korban.
- Dibentuk Satgas PPA di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, khususnya di kecamatan yang menjadi lokus/kawasan dengan angka kekerasan tinggi; penguatan manajemen kasus untuk Satgas.
- Masyarakat dipermudah menggunakan aplikasi “Si Sabar” untuk pengaduan KDRT, bullying, pelecehan seksual. Ada penurunan laporan KDRT setelah pendirian UPTD PPA.
Strategi UPTD PPA Kabupaten Tangerang
Peningkatan Kapasitas SDM =
- Bimtek manajemen kasus kekerasan/perempuan-anak
- Pelatihan Petugas Pendampingan Pengaduan, konseling, hukum perdata/pidana.
Standarisasi Layanan & Prosedur Pengaduan
- SOP pengaduan jelas: jalur, identifikasi, verifikasi, tindak lanjut.
- Standar waktu respons (misalnya kasus diterima dan diverifikasi dalam 24 jam).
- Mekanisme pemantauan & evaluasi kasus.
Layanan Terpadu / One Stop Service
- Layanan satu atap agar korban tidak harus berpindah-pindah lokasi.
- Kolaborasi antar instansi: kepolisian, rumah sakit, kejaksaan, lembaga pengadilan, kesehatan mental.
- Integrasi sistem rujukan & follow up
Penguatan Satgas PPA & Lini Lapangan (Desa/Kelurahan/Kecamatan)
- Pembentukan dan pemeliharaan Satgas PPA di semua kecamatan/desa/kelurahan; terutama di daerah “lokus” kasus tinggi.
- Pelatihan manajemen kasus dan alur pelayanan Satgas.
- Dukungan logistik & komunikasi untuk Satgas lapangan.
Peningkatan Akses & Media Pengaduan
- Pengembangan aplikasi / sistem pengaduan seperti Si Sabar, simfoni ppa.. Hotline 24 jam / layanan telepon .
- Penggunaan media sosial & kampanye agar masyarakat tahu cara & haknya.
- Mobilisasi layanan ke wilayah terpencil
Pendampingan Hukum, Psikososial, Pemulihan Korban
- Adanya pendampingan hukum (pidana, perdata, non-litigasi)
- Fasilitasi psikolog dan pendampingan psikolog bagi korban
- Penyediaan rumah aman atau drop-in shelter
- Rehabilitasi sosial dan reintegrasi korban.
Pencegahan & Edukasi Masyarakat
- Sosialisasi ke sekolah, tokoh masyarakat, agama, keluarga.
- Edukasi hak anak, kekerasan berbasis gender, bullying.
Monitoring, Evaluasi & Perbaikan Berkelanjutan
- Sistem informasi kasus yang update
- Pengumpulan data & analisis per wilayah dan jenis kekerasan
- Feedback korban / pelapor terhadap kualitas layanan
- Audit internal dan evaluasi rutin tiap tahun.

