Pajak sering kali dianggap sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Namun, ada argumen yang menyatakan bahwa pajak adalah bentuk kezaliman yang dilazimkan, bahkan dianggap sebagai esensi kolonialisme. Pandangan ini mengajak kita untuk merenungkan kembali makna dan tujuan dari sistem pemungutan pajak yang ada.
Pajak dan Ketidakadilan Sosial
Pajak seharusnya menjadi instrumen untuk redistribusi kekayaan dan pengembangan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pajak sering kali digunakan untuk kepentingan elit. Pemungutan pajak yang tidak adil memberikan beban yang lebih berat kepada masyarakat kelas bawah, sementara korporasi besar dan individu kaya sering kali menemukan celah untuk menghindari pajak. Ini menciptakan ketidaksetaraan yang semakin melebar, di mana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin terpuruk.
Sebagai contoh, banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membayar pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan usaha kecil dan menengah. Hal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar yang seharusnya bersaing secara adil.
Pajak dalam Konteks Kolonialisme
Argumen bahwa pemajakan adalah esensi kolonialisme dapat dilihat dari bagaimana pajak digunakan oleh negara-negara kolonial untuk menghisap sumber daya dari negara jajahan. Pada masa penjajahan, pajak sering kali dikenakan secara sewenang-wenang, tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat lokal. Penduduk asli dipaksa untuk membayar pajak, sementara hasilnya dikirim kembali ke negara penjajah.
Meskipun zaman penjajahan telah berakhir, beberapa praktik pemajakan saat ini masih mencerminkan pola yang sama. Negara sering kali menggunakan pajak sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan mengontrol rakyat, alih-alih memfasilitasi pembangunan dan kesejahteraan.
Solusi dan Harapan
Untuk mengubah pandangan ini, perlu ada reformasi menyeluruh dalam sistem perpajakan. Pajak harus digunakan sebagai alat untuk menciptakan keadilan sosial, bukan sebagai instrumen penindasan. Transparansi dalam penggunaan dana pajak dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pajak sangat penting untuk membangun kepercayaan.
Kita perlu menuntut sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana setiap orang, baik individu maupun korporasi, membayar pajak sesuai dengan kemampuan mereka. Dengan demikian, pajak dapat berfungsi sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan bersama dan membangun masyarakat yang lebih adil.
Referensi
- Piketty, Thomas. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Harvard University Press.
- Oxfam. (2021). The Inequality Virus: Bringing Together a World Torn Apart by Coronavirus Through a Fair, Just and Sustainable Economy.
- Galtung, Johan. (2010). Transcend and Transform: An Introduction to Peace Studies. University for Peace.
Opini ini mengajak kita untuk berpikir kritis tentang peran pajak dalam masyarakat dan bagaimana kita bisa memperbaiki sistem yang ada untuk kebaikan bersama.

